Minggu, 24 Januari 2021

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kelistrikan

STANDARISASI K3 KELISTRIKAN 

A. Penetapan Lingkungan Kerja Yang Aman

Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi bahkan bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang akan berdampak pada masyarakat luas. Untuk itu setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.

Salah satunya yaitu dengan memasang proteksi untuk keselamatan di tempat kerja. Proteksi untuk keselamatan sangat menentukan sebagai persyaratan terpenting untuk melindungi manusia dan peralatan yang ada di tempat kerja. Proteksi tersebut yaitu: 

1. Proteksi dari kejut listrik. 

2. Proteksi dari efek termal. 

3. Proteksi dari arus lebih. 

4. Proteksi dari tegangan lebih, khususnya akibat petir. 

5. Proteksi dari tegangan kurang. 

6. Pemisahan dan penyakelaran.

Tindakan proteksi ini dapat diterapkan pada seluruh instalasi, pada sebagian instalasi atau pada suatu perlengkapan, khususnya terhadap bahaya kejut listrik. 

Bahaya kejut listrik dapat dibedakan menjadi dua yaitu : 

1. Sentuhan Secara Langsung, adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan.

Cara mengatasi bahaya sentuh langsung yaitu dengan cara : 

a. Proteksi dengan isolasi bagian aktif. 

b. Proteksi dengan penghalang atau selungkup. 

c. Proteksi dengan rintangan. 

d. Proteksi dengan penempatan di luar jangkauan. 

e. Proteksi tambahan dengan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) 

2. Sentuhan Tidak Langsung, adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi.

Cara mengatasi bahaya sentuhan tak langsung yaitu dengan cara : 

a. Proteksi dengan pemutusan suplai secara otomatis. 

b. Proteksi dengan penggunaan perlengkapan kelas II atau dengan isolasi ekivalen. 

c. Proteksi dengan lokasi tidak konduktif. 

d. Proteksi dengan ikatan penyama potensial lokal bebas bumi. 

e. Proteksi dengan separasi listrik. 

Selain itu bahaya yang ada di tempat kerja adalah kebakaran. Kebakaran dapat terjadi karena disebabkan oleh: 

a. Pembebanan lebih. 

b. Sambungan tidak sempurna. 

c. Perlengkapan tidak standar. 

d. Pembatas arus tidak sesuai. 

e. Kebocoran isolasi. 

f. Listrik statik. 

g. Sambaran petir. 

Selain memasang proteksi, pada tempat kerja juga harus di beri fasilitas P3K. Sehingga apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja dapat langsung diobati. 

Berikut ini fasilitas P3K yang harus tersedia di tempat kerja: 

1) Fasilitas P3K di Tempat Kerja meliputi: 

a) Ruang P3K. 

b) Kotak P3K dan isi. 

c) Alat evakuasi dan alat transportasi.

d) Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus. 

2) Alat pelindung diri khusus: peralatan yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang 

ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat. 

3) Peralatan khusus: alat untuk pembasahan tubuh cepat (shower) dan pembilasan/ pencucian mata. 

Berikut ini persyaratan kotak P3K di tempat kerja: 

1) Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih, masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja. 

2) Apabila tempat kerja berada pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja.


B. Tanggung Jawab Pekerja dan Peralatan

Ditinjau dari pemberdayaan dan pengelolaan sumber daya manusia, perusahaan perlu menciptakan lingkungan yang kondusif, imbalan yang layak dan adil, beban kerja yang sesuai dengan keahlian karyawan, sikap dan perilaku dari manajer untuk membentuk kepuasan karyawan. Kepuasan karyawan menjadi penting karena merupakan salah satu kunci pendorong moral dan disiplin serta kinerja karyawan yang akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dalam upaya mewujudkan sasaran perusahaan.

Berikut ini adalah faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya kinerja seseorang adalah: 

1. Motivasi 

Merupakan dasar utama bagi seseorang dalam memuaskan dan memenuhi kebutuhannya atau untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu untuk mencapai suatu tujuan. 

2. Kepuasan kerja karyawan 

Kepuasan kerja adalah keadaan emosional yang menyenangkan atau tidak dimana para karyawan memandang pekerjaan mereka. 

3. Beban Kerja 

Beban kerja adalah sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh karyawan dalam jangka waktu tertentu. Beban kerja berpengaruh positif terhadap stres kerja. 

4. Jam Kerja 

Jam kerja yang lebih pendek bisa mendatangkan konsekuensi-konsekuensi positif, misalnya seperti meningkatkan kesehatan hidup karyawan dan keluarganya, mengurangi kecelakaan di tempat kerja dan mempertinggi produktivitas.

Sampai saat ini tingkat kecelakaan kerja masih sangat tinggi karena masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan kurangnya pemahaman tentang pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pemerintah di dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja karyawan, perusahaan dan lingkungan sekitar mewajibkan untuk peningkatan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta mengaturnya dalam undang-undang.

Berikut ini adalah tanggung jawab pekerja dan yang harus dilakukan di tempat kerja berdasarkan undang-undang Republik Indonesia adalah : 

a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 

Menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. 

b) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 

Menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh perlindungan atas: 

a. Keselamatan dan kesehatan kerja 

b. Moral dan kesusilaan 

c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Selain itu pemerintah juga mawajibkan bagi para pekerja untuk menggunakan alat pelindung diri saat bareda di tempat kerja. Yang menjadi dasar hukum dari alat pelindung diri ini adalah: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Bab IX Pasal 13 tentang Kewajiban Bila Memasuki Tempat kerja yang berbunyi: 

“Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.” Alat pelindung diri adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang lain di sekelilingnya. Yang termasuk alat pelindung diri adalah: 

a) Safety Helmet 

Alat ini berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung. 

b) Tali Keselamatan (Safety Belt

Alat ini berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat atau yang lainnya). 

c) Sepatu Karet (Sepatu Boot

Alat ini berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur.

d) Sepatu Pelindung (Safety Shoes)

Alat ini berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, atau yang lainnya. 

e) Sarung Tangan 

Alat ini berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat yang dapat mengakibatkan cedera tangan. 

f) Tali Pengaman (Safety Harness

Alat ini berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. 

g) Penutup Telinga (Ear Plug/ Ear Muff)

Alat ini berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising. 

h) Kacamata Pengaman (Safety Glasses

Alat ini berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misal mengelas). 

i) Masker (Respirator

Alat ini berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat kerja dengan kualitas udara yang buruk (misal berdebu, beracun, berasap, dan sebagainya). 

j) Pelindung Wajah (Face Shield

Alat ini berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pada pekerjaan menggerinda). 

k) Jas Hujan (Rain Coat

Berfungsi melindungi diri dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada saat hujan atau sedang mencuci alat).


ASPEK MEDIS TERHADAP BAHAYA KELISTRIKAN

Sengatan listrik atau yang sering disebut setrum merupakan bahaya yang sering terjadi akibat kelalaian manusia. Tersengat listrik atau yang biasa disebut kesetrum adalah peristiwa dimana terdapat aliran listrik yang mengalir pada tubuh kita. Hal ini dapat terjadi karena pada dasarnya tubuh manusia merupakan konduktor yang baik.

Pada kasus kesetrum, tubuh kita menjadi penghubung antara peralatan elektronik (tegangan tinggi) dengan tanah/ground (tegangan rendah). Oleh karena itulah arus listrik akan mengalir melalui tubuh kita, hal ini sesuai dengan sifat alami listrik yang akan mancari jalan terdekat menuju bumi (dalam hal ini merupakan tubuh kita). 

Tersetrum dapat membahayakan tubuh manusia karena arus listrik yang mengalir dalam tubuh manusia akan menghasilkan panas yang dapat membakar jaringan dan juga menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh, terutama jantung, otot, dan otak. Efek yang ditimbulkan oleh kesetrum antara lain kejang otot, nafas berhenti, denyut jantung tidak teratur, luka bakar tingkat tiga, sampai yang terburuk adalah kematian. Aliran listrik yang mengalir pada tubuh kita dapat menyebabkan cedera dengan 3 cara, yaitu : 

Henti jantung (cardiac arrest), terjadi akibat efek listrik terhadap jantung. 

Perusakan otot, saraf, dan jaringan oleh arus listrik yang melewati tubuh.

Luka bakar termal akibat kontak dengan arus listrik. 


A. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perbedaan Efek Sengatan Listrik. 

Beberapa faktor yang mengakibatkan beraneka ragam dampak sengatan listrik adalah: 

1. Ukuran fisik bidang kontak 

Semakin besar dan luas bidang kontak antara tubuh dan perlengkapan listrik, semakin rendah hambatan instalasinya, semakin banyak arus listrik yang mengalir melewati tubuh dan akibatnya semakin parah. 

2. Kondisi tubuh

Kondisi tubuh korban maksudnya kondisi kesehatan korban. Apabila yang terkena sengatan listrik tersebut dalam keadaan sakit akibatnya tentu akan lebih parah dari korban yang dalam kondisi prima.

3. Hambatan/tahanan tubuh 

Ketika kulit manusia dalam kondisi kering, tahanan tubuh menjadi tinggi dan cukup untuk melindungi bahaya sengatan listrik. 

Tahanan tubuh ini dipengaruhi pula oleh jenis kelamin. Tahanan tubuh wanita dewasa lebih rendah dibandingkan tahanan tubuh laki-laki dewasa. Oleh karena itu arus listrik yang mengalir ke tubuh wanita dewasa cenderung lebih besar dan akibatnya tentu lebih parah. 

4. Jumlah miliampere 

Miliampere adalah satuan yang digunakan untuk mengukur arus listrik. Semakin besar arus listrik yang melewati tubuh manusia, semakin besar pula resiko sengatan yang ditimbulkan bagi tubuh manusia.


B. Batas Arus yang Melewati Tubuh Manusia. 

Bahaya arus listrik yang mengalir ke dalam tubuh kita dipengaruhi oleh jenis dan kekuatan arus listrik, ketahanan tubuh terhadap arus listrik, jalur arus listrik ketika masuk ke dalam tubuh serta lamanya arus listrik mengalir di dalam tubuh kita. Semakin besar dan lama arus listrik yang mengalir di dalam tubuh kita maka semakin besar juga bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap tubuh kita. Berikut ini akan diberikan tabel batas arus dan pengaruhnya terhadap tubuh manusia serta tabel besar dan lamanya tegangan sentuh maksimum.

Tabel Batas Arus yang Melewati Tubuh Manusia


Tabel Besar dan Lama Tegangan Sentuh Maksimum


Apabila seseorang mengalami shock sesaat, maka hanya akan menimbulkan rasa sakit. Tapi jika tegangannya cukup tinggi juga bisa berakibat fatal, meskipun hanya beberapa detik saja. Misalnya jika alirannya mencapai 100 mA, kemungkinan bisa menyebabkan kematian hanya dalam waktu 2 detik saja.

Seseorang hanya akan bisa bertahan pada aliran listrik yang kurang dari 10 mA, karena masih memiliki kendali terhadap otot-otot lengannya. Jika lebih dari itu, kemungkinan sudah tidak memiliki kendali lagi. Hal inilah yang membuat seseorang tidak bisa melepaskan alat listrik (semakin memperketat cengkeraman alat listrik), sehingga aliran listrik akan semakin kuat melalui tubuh dan menimbulkan luka serius. Aliran listrik yang parah bisa menyebabkan kerusakan yang lebih banyak bagi tubuh, tapi terkadang tidak terlihat oleh mata. Seseorang mungkin akan mengalami perdarahan internal, rusaknya jaringan, saraf dan otot atau bahkan menyebabkan luka yang tersembunyi. Namun jika tegangannya terlalu tinggi, maka kematian tidak bisa dihindari. Jika ada seseorang yang tersetrum listrik, sebaiknya jangan menyentuh orang tersebut karena aliran listrik bisa berpindah dan membuat keduanya tersetrum bersama.

C. Menangani Korban Tersetrum 

Berikut ini akan diberikan tips menangani korban kesetrum, mungkin saja anda akan manjadi pahlawa yang dapat menyelamatkan nyawa seseorang. 

Langkah-langkah yang seharusnya anda lakukan saat menangani korban kesetrum antara lain: 

1) Jika tubuh korban masih kontak dengan arus listrik, jangan menyentuhnya dengan tangan telanjang! Bisa-bisa anda ikut kesetrum, segera matikan sumber listrik atau memotong kabelnya, jika tidak berhasil gunakan benda yang tidak dapat mengalirkan listrik (isolator) seperti kayu, karet, atau plastic. Atau kalau anda tidak dapat menemukan benda-benda tersebut segera tendang saja tubuh korban dengan sol sepatu anda. 

2) Segera periksa tubuh korban. pastikan sumber listrik sudah tidak menempel di tubuh korban, rebahkan tubuh korban hingga terlentang dan angkat dagunya, segera hubungi ambulans jika memang kondisinya parah.

3) Sambil menunggu datangnya ambulans segera lakukan pertolongan pertama pada korban dengan cara lihat dan dengar nafasnya, jika korban dalam keadaan tidak bernafas, segera beri nafas bantuan. Coba tekan hidungnya dengan jari anda dan tiupkan udara ke dalam mulutnya dua kali hingga dadanya mengembang.

kemudian periksa denyut nadi di lehernya, jika dalam waktu 5 detik tidak ada tanda-tanda, tekan dadanya sebanyak 5 kali dengan kedua telapak tangan anda (telapak tangan kiri berada di atas dada dan tangan kanan berada di atas punggung tangan kiri, posisi tangan anda berada satu garis dengan putingnya) periksa lagi denyut nadinya, jita tetap tidak ada, ulangi dari awal. 

4) Jika ada luka terbuka di tubuh korban akibat sengatan listrik, segera tutupi dengan benda yang tidak menghantarkan panas seperti kain atau perban.


D. Rehabilitasi Penyembuhan 

Cedera Akibat Listrik adalah kerusakan yang terjadi jika arus listrik mengalir ke dalam tubuh manusia dan membakar jaringan ataupun menyebabkan terganggunya fungsi suatu organ dalam. Selain itu berakibat terbakar, kerusakan organ, masalah pada jantung dan peredaran darah dan dapat mengakibatkan kematian. Kontak langsung dengan arus listrik bisa berakibat fatal. Arus listrik yang mengalir ke dalam tubuh manusia akan menghasilkan panas yang dapat membakar dan menghancurkan jaringan tubuh. Meskipun luka bakar listrik tampak ringan, tetapi mungkin saja telah terjadi kerusakan organ dalam yang serius, terutama pada jantung, otot atau otak. 

Arus listrik paling sering masuk melalui tangan, kemudian kepala; dan paling sering keluar dari kaki. Arus listrik yang mengalir dari lengan ke lengan atau dari lengan ke tungkai bisa melewati jantung, karena itu lebih berbahaya daripada arus listrik yang mengalir dari tungkai ke tanah. Arus yang melewati kepala bisa menyebabkan: 

1. Kejang 

2. Perdarahan otak 

3. Kelumpuhan pernafasan 

4. Perubahan psikis (misalnya gangguan ingatan jangka pendek, perubahan kepribadian, mudah tersinggung dan gangguan tidur) 

5. Irama jantung yang tidak beraturan. 

6. Kerusakan pada mata bisa menyebabkan katarak. 

Semakin lama terkena listrik maka semakin banyak jumlah jaringan yang mengalami kerusakan. Seseorang yang terkena arus listrik bisa mengalami luka bakar yang berat. Tetapi, jika seseorang tersambar petir, jarang mengalami luka bakar yang berat (luar maupun dalam) karena kejadiannya berlangsung sangat cepat sehingga arus listrik cenderung melewati tubuh tanpa menyebabkan kerusakan jaringan dalam yang luas. Meskipun demikian, sambaran petir bisa menimbulkan konslet pada jantung dan paru-paru dan melumpuhkannya serta bisa menyebabkan kerusakan pada saraf atau otak. Gejalanya tergantung kepada interaksi yang rumit dari semua sifat arus listrik. 

Suatu kejutan dari sebuah arus listrik bisa mengejutkan korbannya sehingga dia terjatuh atau menyebabkan terjadinya kontraksi otot yang kuat. Kedua hal tersebut bisa mengakibatkan dislokasi, patah tulang dan cedera tumpul. Kesadaran bisa menurun, pernafasan dan denyut jantung bisa lumpuh. Luka bakar listrik bisa terlihat dengan jelas di kulit dan bisa meluas ke jaringan yang lebih dalam. Arus listrik bertegangan tinggi bisa membunuh jaringan diantara titik masuk dan titik keluarnya, sehingga terjadi luka bakar pada daerah otot yang luas. Akibatnya, sejumlah besar cairan dan garam (elektrolit) akan hilang dan kadang menyebabkan tekanan darah yang sangat rendah. Serat-serat otot yang rusak akan melepaskan mioglobin, yang bisa melukai ginjal dan menyebabkan terjadinya gagal ginjal. 

Dalam keadaan basah, kita dapat mengalami kontak dengan arus listrik. Pada keadaan tersebut, resistensi kulit mungkin sedemikian rendah sehingga tidak terjadi luka bakar tetapi terjadi henti jantung (cardiac arrest) dan jika tidak segera mendapatkan pertolongan, korban akan meninggal. Petir jarang menyebabkan luka bakar di titik masuk dan titik keluarnya, serta jarang menyebabkan kerusakan otot ataupun pelepasan mioglobin ke dalam air kemih. Pada awalnya bisa terjadi penurunan kesadaran yang kadang diikuti dengan koma atau kebingungan yang sifatnya sementara, yang biasanya akan menghilang dalam beberapa jam atau beberapa hari. Penyebab utama dari kematian akibat petir adalah kelumpuhan jantung dan paru-paru (henti jantung dan paru-paru).


Catatan Materi 12 Instalas Tenaga Listrik kelas XI TITL SMK Pembina 2 Palembang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar